4 Orang Pelaku Judi Online Ditangkap di Sukabumi, Ada Pasutri

4 Orang Pelaku Judi Online Ditangkap di Sukabumi, Ada Pasutri

br Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (99). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri)br br  br br Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6 jutabr br  br br E, spamer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta.


User: okezone.com

Views: 9.9K

Uploaded: 2023-09-09

Duration: 01:39

Your Page Title