Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar

Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar

br Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara poleh tim JPU KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurunganbr br  br br Lukas terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papuabr br  br br Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto.


User: okezone.com

Views: 1

Uploaded: 2023-09-13

Duration: 01:48

Your Page Title