Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain seluas empat hektare.


User: iNewsdotid

Views: 1

Uploaded: 2023-09-20

Duration: 01:47

Your Page Title