Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya. br br Namun hakim menghukum terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman. br br Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta subsider 1 bulan kurungan. br br Usai pembacaaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan banding sebab hakim menerapkan pasal yang berbeda dan hukuman yang diputuskan jauh lebih ringan.


User: KompasTV

Views: 40

Uploaded: 2023-09-27

Duration: 02:51