Pemerintah Akan Kembali Musnahkan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Pemerintah Akan Kembali Musnahkan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yang juga bikin ketar-ketir Pedagang Tanah Abang bukan hanya penjualan online di ecommerce, dan serbuan barang impor tapi juga pakaian bekas impor ilegal alias pakaian thrifting. br br Jumat (13102023) besok, pemerintah akan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai Rp 40 miliar. br br Kementerian perdagangan mengkalkulasi, produk impor baju ilegal telah menguasai 20 hingga 30 persen pasar tekstil Indonesia. br br Pakaian thrifting ini bisa dijual sangat murah mulai dari Rp 5 ribu. br br Jauh lebih rendah dibanding harga tekstil baru dalam negeri.


User: KompasTV

Views: 22

Uploaded: 2023-10-12

Duration: 02:59

Your Page Title