Pemerintah Perluas Tarif Most Favored Nation (MFN)

Pemerintah Perluas Tarif Most Favored Nation (MFN)

Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni tarif bea masuk yang berlaku umum di kalangan anggota World Trade Organization (WTO) terhadap 8 kelompok barang impor mulai 17 Oktober 2023. Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk dari transaksi e-commerce. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.br br Berikut 8 kelompok barang impor yang akan dikenakan tarif bea masuk umum MFN mulai 17 Oktober 2023: br * Sepeda: 25 - 40br * Alas kakisepatu: 5 - 30br * Produk tekstil: 5 - 25br * Taskopersejenisnya: 15 - 20br * Barang dari besibaja: 0 - 20br * Kosmetik: 10 - 15br * Jam tangan: 10br * Buku: 0br br Di luar 8 kelompok barang tersebut, barang impor yang nilainya di atas US$3 sampai US$1.500 dikenakan tarif bea masuk tunggal sebesar 7,5. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM dan pertumbuhan industri dalam negeri.


User: IDXchannel

Views: 1

Uploaded: 2023-10-16

Duration: 22:40

Your Page Title