Masriah Tetangga Penyiram Tinja Diduga Melarikan Diri dari Sidang Perdana

Masriah Tetangga Penyiram Tinja Diduga Melarikan Diri dari Sidang Perdana

SIDOARJO, KOMPAS.TV- Masriah tersangka tindak pidana ringan mangkir dari persidangan, Rabu (8112023) siang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. br br Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta. Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7112023) malam. Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik. br br Merespons hal tersebut pihak satpol pp akan melibatkan pihak kepolisian apabila Masriah tak kunjung datang dalam 3 kali pemanggilan.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2023-11-08

Duration: 01:44

Your Page Title