Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU

Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU

KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial dan keperluan administrasi penting lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum. br br Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). br br Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda. br br Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini. br br Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan. Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak. br br Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki. br br Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara OnlinePakai WhatsApp br br Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahankecamatankabupatenkota Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479 Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001SurakartaSurakartaJawa TengahMenggunakan Email br br Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelp#Keluhan Kirim ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.


User: KompasTV

Views: 59

Uploaded: 2023-11-10

Duration: 02:31

Your Page Title