Catat! Begini Cara Tepat Menghitung Denda STNK Mati | SINAU

Catat! Begini Cara Tepat Menghitung Denda STNK Mati | SINAU

KOMPAS.TV - Perlu diketahui apabila tidak membayar STNK dua tahun berturut-turut identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus. br br Lokasi Aktivasi STNK Mati br br Untuk keterlambatan kurang dari 1 tahun di gerai Samsat Keliling Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun atau di atas 5 tahun wajib ke Samsat IndukSyarat Aktivasi STNK Mati br br Berkas yang harus dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB dan KTP asli dan fotokopiCara Aktivasi STNK Mati br br Datang ke Kantor Samsat Terdekat Cek fisik kendaraan Mengisi formulir pajak Siapkan formulir yang diperlukan Mengisi surat keterangan PembayaranCara Menghitung Denda STNK Mati br br Penghitungan STNK mati sesuai berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan dengan cara: br br Penghitungan denda PKB: 25 per tahun Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 x 312 denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 x 612 denda SWDKLLJ Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 x 1212 denda SWDKLLJNah, denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sepeda motor dikenakan sebesar Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.


User: KompasTV

Views: 154

Uploaded: 2023-12-11

Duration: 01:51

Your Page Title