Polemik Pajak Hiburan Tertentu, Ada Miskomunikasi antara Pengusaha dan Pemerintah?

Polemik Pajak Hiburan Tertentu, Ada Miskomunikasi antara Pengusaha dan Pemerintah?

KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan pernah menjelaskan bahwa pajak hiburan sebenarnya hanya ada perubahan pada batas bawah dari 35 menjadi 40 persen. Apakah artinya ada salah kaprah dalam pengartian undang-undang ini? br br Seberapa besar sebenarnya pajak hiburan berkontribusi pada pendapatan negara? br br Kita bahas bersama Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji.


User: KompasTV

Views: 43

Uploaded: 2024-01-23

Duration: 11:22

Your Page Title