Pajak Hiburan Batal Naik, Pengusaha: Semoga Jangan Hanya Sementara

Pajak Hiburan Batal Naik, Pengusaha: Semoga Jangan Hanya Sementara

BANDUNG, KOMPAS.TV- Setelah terpaan Covid-19 pemerintah menilai tempat hiburan belum begitu ramai pengunjung. Pembatalan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan pengusaha hiburan perlu dorongan untuk pemulihan ekonomi. br br Lewat pengumuman dari Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dipastikan pajak hiburan batal naik. Dengan demikian pajak hiburan kembali ke besaran awal yakni 25 persen.


User: KompasTV

Views: 48

Uploaded: 2024-02-02

Duration: 02:28

Your Page Title