Respons Putusan DKPP, Komisioner KPU: Proses Pencalonan Gibran Legal

Respons Putusan DKPP, Komisioner KPU: Proses Pencalonan Gibran Legal

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Idham Holik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner langar kode etik. br br "Jadi pada dasarnya sebenarnya DKPP mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan ketentuan konstitusi. Bahwa kita ketahui putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Idham, pada Senin (522024). br br Ditanya terkait pencalonan Gibran, Idham mengatakan proses pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka legal. br br "Proses pencalonan legal, semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


User: KompasTV

Views: 41

Uploaded: 2024-02-05

Duration: 03:07

Your Page Title