MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pasal Presiden Boleh Ikut Kampanye

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pasal Presiden Boleh Ikut Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi menggelar sidang lanjutan, atas gugatan undang-undang pemilu yang mengatur hak presiden boleh ikut kampanye. br br Sidang akan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu. br br Sidang dijadwalkan berlangsung, pukul 10.30 siang di Ruang Sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat. br br Sebelumnya, gugatan yang dilaporkan tim advokasi peduli pemilu, telah dua kali menjalani sidang, sejak diajukan 27 November 2023. br br Salah satu gugatannya, menguji pasal 299 undang-undang pemilu, yang menyebut presiden diperbolehkan kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.


User: KompasTV

Views: 243

Uploaded: 2024-02-06

Duration: 08:05

Your Page Title