Kepala Desa Menjabat Selama 8 Tahun, Warga Desa Kabupaten Semarang Beri Tanggapan

Kepala Desa Menjabat Selama 8 Tahun, Warga Desa Kabupaten Semarang Beri Tanggapan

KAB SEMARANG, KOMPAS.TV- Kepala desa kini dapat menjabat selama 8 tahun, hal tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Baleg DPR RI. br br Menanggapi keputusan tersebut, warga Kabupaten Semarang memberikan tanggapan. Warga menolak dan kaget dengan adanya ketetapan bahwa seorang kepala desa bisa menjabat selama 8 tahun. br br Warga juga berharap, dengan jabatan 8 tahun atau 6 tahun. Kepala desa harus memerhatikan kepentingan warga dan lebih transparan soal anggaran.


User: KompasTV

Views: 128

Uploaded: 2024-02-07

Duration: 06:54

Your Page Title