Jabatan Kades di RUU Desa Diperpanjang Berpotensi Diselewengkan dan Dikorupsi?

Jabatan Kades di RUU Desa Diperpanjang Berpotensi Diselewengkan dan Dikorupsi?

KOMPAS.TV - Dalam Progam Sapa Indonesia Malam pada 6 Februari lalu, Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengkritisi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa ini berpotensi menyuburkan 'raja-raja kecil' jika dilakukan tanpa pengawasan dari kecamatan atau kabupaten setempat. br br Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Desa. br br Keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat mengenai masa jabatan kepala desa bertambah menjadi 8 tahun dan dua periode, menurut masyarakat Kepala Desa berpotensi melakukan korupsi.


User: KompasTV

Views: 155

Uploaded: 2024-02-08

Duration: 04:15

Your Page Title