KPU Akan Beri Santunan Senilai Rp 36 Juta, Kepada KPPS Yang Meninggal Saat Pemilu 2024

KPU Akan Beri Santunan Senilai Rp 36 Juta, Kepada KPPS Yang Meninggal Saat Pemilu 2024

Jubir TV, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan akan memberikan santunan kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia.br br KPU mengaku masih melakukan pendataan terkait jumlah petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024. br br Untuk Biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 36 juta.br br “Iya, santunan telah disiapkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Sabtu, 17 Februari 2024.br br Hasyim menjelaskan bahwa santunan untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.br br Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647MK.022022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.br br “Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” ujar Hasyim Asy'ari.br br Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia. br br Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024.br 1.Meninggal: Rp36.000.000br 2.Cacat Permanen: Rp30.800.000br 3.Luka Berat: Rp16.500.000br 4.Luka Sedang: Rp8.250.000br 5.Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000br Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024, KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota KPPS.br br "Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," ucapnya.br br Hasyim mengatakan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).br br br br ------------------------------------------------------------------------br br Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.br br Jurnalis Bicara Silat Jabar Hallo Sukabumi Kumpalan br Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:br br Subscribe Channel YouTube Jubir TV: Official TikTok Jubir TV: Official Twitter Jubir TV: Official Facebook Jubir TV: Official Instagram Jubir TV: Official DailyMotion Jubir TV: Official SnackVideo Jubir TV: Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.


User: Jubir TV

Views: 0

Uploaded: 2024-02-19

Duration: 02:24