Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia, Ini Daftarnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia, Ini Daftarnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari yang sebelumnya 34 bandara kini hanya 17 bandara.br br Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 312024 (KM 312024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.br br Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.br br “KM 312004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita di Jakarta, Jumat (2642024).br br Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. br br Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.br br "Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujarnya.br br Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi Kenegaraan, Kegiatan atau acara yang bersifat internasional, Embarkasi dan Debarkasi haji, Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan serta Penanganan bencana.br br Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:br br 1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Acehbr 2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utarabr 3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Baratbr 4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riaubr 5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riaubr 6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Bantenbr 7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakartabr 8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Baratbr 9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakartabr 10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timurbr 11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Balibr 12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTBbr 13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timurbr 14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatanbr 15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utarabr 16.Bandara Sentani, Jayapura, Papuabr 17.


User: Jubir TV

Views: 1

Uploaded: 2024-04-28

Duration: 03:07