Ini Ancaman Hukuman Dua Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang!

By : KompasTV

Published On: 2024-05-03

656 Views

05:00

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Cikarang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Mei 2024

"Untuk pasal yang kami terapkan melanggar pasal 338 KUHP dan dengan ancaman paling lama 15 tahun, yaitu tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau pembunuhan diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan dan atau pencurian didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan dan atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Sebelumnya, mayat wanita di dalam koper ditemukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

#wanitadalamkoper #mayatdalamkoper #polisi

Baca Juga Terkuak! Pelaku Sempat Beli Dua Koper, Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel di https://www.kompas.tv/video/504598/terkuak-pelaku-sempat-beli-dua-koper-tinggalkan-mayat-korban-di-kamar-hotel



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504614/ini-ancaman-hukuman-dua-tersangka-pembunuhan-wanita-dalam-koper-di-cikarang

Trending Videos - 17 May, 2024

RELATED VIDEOS

Recent Search - May 17, 2024