Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan Ketua RT dan 3 Warga Tersangka

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan Ketua RT dan 3 Warga Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.br br Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.br br Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


User: iNewsdotid

Views: 33

Uploaded: 2024-05-07

Duration: 02:54

Your Page Title