Simak Perbedaan Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Calon Gubernur Jalur Independen dan Jalur Parpol

Simak Perbedaan Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Calon Gubernur Jalur Independen dan Jalur Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.


User: SINDOnews

Views: 840

Uploaded: 2024-05-12

Duration: 01:41