Pakar Hukum Tata Negara soal Revisi UU Penyiaran: Investigasi Adalah Roh Jurnalistik

Pakar Hukum Tata Negara soal Revisi UU Penyiaran: Investigasi Adalah Roh Jurnalistik

SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif. br br Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik. br br Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI.


User: KompasTV

Views: 86

Uploaded: 2024-05-21

Duration: 03:58

Your Page Title