7 Dokumen Penting Buat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

7 Dokumen Penting Buat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

OBOR TIMUR.COM - Jika Anda adalah salah satu dari mereka yang sedang menunggu pengumuman untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anda harus mempersiapkan diri sejak sekarang.br br Pemerintah berharap proses pendaftaran untuk rekrutmen ASN tahun 2024 akan dimulai pada bulan Juni atau Juli mendatang.br br Pada Jumat, 3 Mei 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan informasi ini secara langsung dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024br br “Pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhanformasi pegawai ASN,” ujar Anas dari laman Kemenpan RB.br br Tahun ini, pemerintah menyediakan 1.289.824 posisi formasi, terdiri dari 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah. Sebanyak 71.643 formasi akan berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.br br Untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, kandidat harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.br br Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:br br 1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpegjpgbr 2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpegjpgbr 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpegjpgbr 4. Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdfbr 5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdfbr 6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdfbr 7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamarbr br Untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, calon pelamar juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk menjadi CPNS, kandidat harus memenuhi persyaratan berikut:br - Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahunbr - Tidak pernah menjalani pidana penjara atau diberhentikan dengan tidak hormatbr - Memiliki kualifikasi akademik yang diperlukanbr br Namun, syarat umum untuk menjadi PPPK adalah: berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.


User: OborTimur

Views: 1

Uploaded: 2024-05-25

Duration: 03:13