MK Gelar Sidang Pengujian Materiil UU KPK, KUHAP, dan Peradilan Militer

MK Gelar Sidang Pengujian Materiil UU KPK, KUHAP, dan Peradilan Militer

nusantara62tv - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pengujian materiil terkait konstitusionalitas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. br br Sidang yang diadakan pada Senin (47) ini diajukan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh ketiga undang-undang tersebut. br br Pemohon utama, Umar Husni, menyoroti ketidakjelasan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang dianggap merugikan karena menyebabkan perkara hukum yang dialaminya terus berulang.


User: nusantara62tv

Views: 5

Uploaded: 2024-07-06

Duration: 01:32