Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

CIREBON, KOMPAS.TV - 49 hari ditahan dan bertatus sebagai tersangka pembunuhan, membuat kuasa hukum Pegi berencana untuk menuntut Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil terhadap kliennya. br br Kuasa hukum menilai, ganti rugi materiil akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. br br Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan.


User: KompasTV

Views: 52

Uploaded: 2024-07-09

Duration: 02:30

Your Page Title