Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Gelar Sidang Pendahuluan Tiga Perkara UU Pilkada

Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Gelar Sidang Pendahuluan Tiga Perkara UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 70PUU-XXII2024, 71PUU-XXI2024, dan 72PUU-XXII2024 pada Jumat (1272024).br br Para Pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


User: titiktemutv

Views: 0

Uploaded: 2024-07-16

Duration: 01:33

Your Page Title