Terhalang Ajukan Calon Kepal Daerah Partai Buruh dan Partai Gelora Minta MK Uji UU Pilkada

Terhalang Ajukan Calon Kepal Daerah Partai Buruh dan Partai Gelora Minta MK Uji UU Pilkada

JAKARTA, POJOKBACA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Kamis (1172024), di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 60PUU-XXII2024 ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.br br Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum menyampaikan Para Pemohon merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga Para Pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kaderanggotapengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.br br Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, meskipun sebenarnya Partai Politik termasuk Para Pemohon telah mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun kabupatenkota.br br Imam melanjutkan, terhalangnya hak para Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerahwakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Selain itu, Imam menjelaskan, terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan “perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 102016 di atas. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 102016 tersebut mengabaikan perolehan suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu dikarenakan berlakunya mekanismemetode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, hal ini tidak selalu mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat.br br Imam menegaskan, para Pemohon yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu DPRD Tahun 2024 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 39 jo. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada baik secara individual atau bergabung dengan Partai Politik lain (dengan memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 25 (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan), namun akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, Para Pemohon menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.


User: pojokbacatv

Views: 7

Uploaded: 2024-07-16

Duration: 01:21