Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang MBZ tahun 2016-2017, Jakarta, Selasa (3072024). br br Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. br br Djoko dipuus bersalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan tol layang MBZ yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar. br br Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp250 juta atau diganti pidana 3 bulan kurungan. br br "Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim ketua, Fahzal Hendri.


User: KompasTV

Views: 10

Uploaded: 2024-07-30

Duration: 01:43

Your Page Title