Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Emirsyah Satar divonis hukuman lima tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.br br Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


User: iNewsdotid

Views: 50

Uploaded: 2024-07-31

Duration: 01:03

Your Page Title