Kasus E-KTP Kembali Diusut, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miriam Haryani

Kasus E-KTP Kembali Diusut, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miriam Haryani

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memeriksa Mantan Anggota DPR RI Miriam S Haryani dalam kasus korupsi E-KTP. Miriam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. br br Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut Miriam seharusnya diperiksa pada Hari Jumat (9082024) pekan lalu. Namun meminta penjadwalan ulang, pada Hari Selasa (13082024) ini. br br Miriam akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, soal "uang jajan" yang disinggung Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR 2019 lalu. br br Miriam sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus ktp elektronik dan kini telah dinyatakan bebas.


User: KompasTV

Views: 72

Uploaded: 2024-08-13

Duration: 01:31