Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Bandar Narkoba!

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Bandar Narkoba!

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 5 bandar narkoba bernama Ferlano, Arkan Wahyu, Syamsu Arif, Iqbal Khadafi dan Ivan Riantoro hanya bisa pasrah usai ditangkap satuan dari Polresta Bandar Lampung. br br Baca Juga 4 Unit Motor Digasak Maling dalam Hitungan Detik di br br Kelima pelaku ini diamankan dalam waktu berbeda sejak 24 Agustus-5 September 2024 lalu. br br Kelima pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial dan secara langsung kepada pemesan. br br Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi, sabu-sabu, timbangan digital hingga ponsel genggam dengan nilai ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. br br Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


User: KompasTV

Views: 12

Uploaded: 2024-09-09

Duration: 01:25