Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

KOMPAS.TV - Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. br br Abdul Rahman, yang berprofesi sebagai terapis pijat, terbukti bersalah membunuh seorang pria asal Surabaya berinisial A.P. br br Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.


User: KompasTV

Views: 20

Uploaded: 2024-09-18

Duration: 02:00

Your Page Title