Kementerian Agama Berlakukan Sertifikasi Halal Jenis, Makanan, Bahan Baku, Hasil Sembelihan, Minuman Terhitung 18 Oktober 2024, Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penjabaran Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Kementerian Agama Berlakukan Sertifikasi Halal Jenis, Makanan, Bahan Baku, Hasil Sembelihan, Minuman Terhitung 18 Oktober 2024, Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penjabaran Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 11 Oktober 2024- Kementerian Agama Berlakukan Sertifikasi Halal Jenis, Makanan, Bahan Baku, Hasil Sembelihan, Minuman Terhitung 18 Oktober 2024, Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penjabaran Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.


User: diotv

Views: 20

Uploaded: 2024-10-11

Duration: 03:19