Aturan Wajib SNI 16 Produk Industri

Aturan Wajib SNI 16 Produk Industri

Pemerintah mengeluarkan regulasi baru, yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI. Dengan adanya ketentuan produk SNI wajib tersebut, importir tak bisa lagi mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI.


User: IDXchannel

Views: 19

Uploaded: 2024-10-15

Duration: 01:57

Your Page Title