MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun pada Gregorius Tannur

MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun pada Gregorius Tannur

pVIVA – Mahkamah Agung memutuskan Gregorius Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan kekasihnya hingga tewas, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.


User: VIVA.co.id

Views: 6

Uploaded: 2024-10-24

Duration: 02:23

Your Page Title