Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember

Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 tetap dapat diterima meskipun melewati batas waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilkada. br br Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada asas peradilan yang melarang Mahkamah Konstitusi untuk menolak perkara. br br Dalam prosesnya, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim melalui sidang sengketa akan menentukan apakah perkara yang diregistrasi memenuhi syarat formil atau tidak. br br Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi khusus pada Pilkada, syarat-syarat formil dapat dikesampingkan, termasuk ketentuan batas waktu pendaftaran gugatan maksimal tiga hari sejak hasil Pilkada ditetapkan oleh KPU.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2024-12-12

Duration: 01:26

Your Page Title