Soal QRIS & E-toll Dikenakan Pajak, Airlangga: Tak Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK

Soal QRIS & E-toll Dikenakan Pajak, Airlangga: Tak Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. br br Airlangga Hartarto menyebut bahwa QRIS, sebagai salah satu metode transaksi yang juga digunakan di negara-negara Asia Tenggara, tidak akan dikenakan PPN 12 persen. br br Ia menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada metode pembayarannya.


User: KompasTV

Views: 25

Uploaded: 2024-12-23

Duration: 01:07

Your Page Title