Mahfud MD Respons Pernyataan Menkum soal Denda Damai Koruptor: Jangan Cari Pasal Pembenaran

Mahfud MD Respons Pernyataan Menkum soal Denda Damai Koruptor: Jangan Cari Pasal Pembenaran

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait pengampunan pelaku korupsi lewat denda damai. br br Eks Menko Polhukam itu mengatakan bahwa denda damai hanya berlaku bagi tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. br br "Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang bea cukai, undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan," ujar Mahfud ditemui di Jakarta, pada Kamis (26122024). br br Lebih lanjut, Mahfud menyebut pernyataan Menteri Hukum terkait pengampunan lewat denda damai adalah salah. br br "Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran," tegasnya.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2024-12-26

Duration: 06:55

Your Page Title