Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. br br Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945. br br Gugatan diajukan oleh beberapa pihak, dan dalam perkara Nomor 62, MK mengabulkan permohonan para pemohon. br br MK menilai, meski tanpa ambang batas, aturan pencalonan presiden tidak serta-merta membuat calon presiden menjadi banyak.


User: KompasTV

Views: 2

Uploaded: 2025-01-02

Duration: 01:31

Your Page Title