Hasto Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka KPK, Sidang 21 Januari 2025

Hasto Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka KPK, Sidang 21 Januari 2025

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pra-peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. br br Sidang praperadilan pun dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal. br br Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.


User: KompasTV

Views: 2

Uploaded: 2025-01-13

Duration: 02:02

Your Page Title