Dugaan Ujaran Kebencian, Tiktokers @Kusumasaid Dipolisikan

Dugaan Ujaran Kebencian, Tiktokers @Kusumasaid Dipolisikan

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Buntut dari postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan menilai buruk tentang islam serta pondok pesantren, seorang tiktoker @kusumasaid dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Lampung. br br Baca Juga Kesal Selalu Dihina, Anak Di Bawah Umur Bunuh Pria Remaja di br br Ismail Zulkarnain Ketua FKPP Bandar Lampung mengatakan bahwa postingan di akun Tiktok milik @kusumasaid tersebut berisi tuduhan menyerang dan menghujat islam yang membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren. br br Ia bersama pengurus forum komunikasi pondok pesantren Bandar Lampung melaporkan tiktokers @kusumasaid ke mabes polri dan berharap bisa segera ditindak lanjuti. br br Pemilik akun Tiktok @kusumasaid dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang menyebarkan informasi yang bersifat provokatif seperti: ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, dan bisa terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2025-01-15

Duration: 02:00

Your Page Title