Mulai 15 Januari 2025, Kota Pekanbaru Masuki Status Darurat Sampah

Mulai 15 Januari 2025, Kota Pekanbaru Masuki Status Darurat Sampah

Melalui Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada 14 Januari 2025, menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru.Keputusan ini dirancang untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang mempengaruhi kualitas lingkungan.Dalam Surat Keputusan dinyatakan bahwa penetapan status darurat sampah bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang menumpuk serta untuk memastikan keberlanjutan pelayanan pengelolaan sampah di Pekanbaru. Keputusan ini berlaku mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #pekanbarudaruratsampah #sampahdipekanbaru br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 358

Uploaded: 2025-01-16

Duration: 01:21

Your Page Title