Kata Menteri ATR/BPN Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Cacat Prosedur | PAGAR LAUT

Kata Menteri ATR/BPN Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Cacat Prosedur | PAGAR LAUT

TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri ATRBPN, Nusron Wahid, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. br br Nusron mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan peta dan geospasial, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material. br br Menteri ATRBPN menegaskan bahwa sertifikat yang berada di bawah laut tidak dapat disertifikasi, dan karena diterbitkan pada tahun 2023 atau di bawah lima tahun, maka sertifikat HGB dan SHM pagar laut otomatis dicabut atau batal demi hukum. br br Nusron juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, mulai dari juru ukur hingga penandatangan sertifikat, saat ini tengah diperiksa.


User: KompasTV

Views: 248

Uploaded: 2025-01-22

Duration: 02:55