Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?

Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak bisa ikut campur perihal gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terkait penangkapannya atau provisional arrest di Singapura.br br Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri untuk melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi Paulus.br br Selain itu, Tessa juga menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura yang saat ini memproses gugatan Paulus berbeda dengan sistem hukum di Indonesia sehingga KPK tidak bisa ikut campur dalam gugatan tersebut.br br Contact Me : br Whatsapp : +62 877-0011-1118br : Email : partnership@riau24.


User: Riau24 Channel

Views: 26

Uploaded: 2025-02-01

Duration: 03:27

Your Page Title