Respons Ketua MPR RI soal Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Respons Ketua MPR RI soal Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi terkait aturan pemerintah melarang pengecer menjual gas lepiji 3 kilogram (kg). br br Ahmad Muzani mengatakan bahwa terdapat rantai pasokan yang panjang sehingga memungkinkan adanya kenaikan harga setelah sampai pengecer. br br "Kanrena ada mata rantai yang panjang dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru ke pembeli. Yang harganya kadang-kadang jadi meninggi kan karena rantai yang panjang itu," ujar Ahmad Muzani di kompleks Istana, pada Senin (312025). br br Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. br br Setelahnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.


User: KompasTV

Views: 20

Uploaded: 2025-02-03

Duration: 02:19

Your Page Title