DPR Kini Punya Wewenang Copot Pimpinan KPK hingga Kapolri

DPR Kini Punya Wewenang Copot Pimpinan KPK hingga Kapolri

pVIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. p br br pRevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna Selasa 4 Februari 2025, memberi DPR wewenang untuk menilai kinerja pejabat yang telah ditetapkan.


User: VIVA.co.id

Views: 49

Uploaded: 2025-02-06

Duration: 02:12

Your Page Title