Harus Daftar di OSS dan Miliki NIB Agar Jadi Sub-Pangkalan, Pengecer: Perlu Sosialisasi Soal Syarat

Harus Daftar di OSS dan Miliki NIB Agar Jadi Sub-Pangkalan, Pengecer: Perlu Sosialisasi Soal Syarat

KOMPAS.TV - Kementerian ESDM telah menginstruksikan agar penjual eceran elpiji 3 kilogram melakukan pendaftaran untuk menjadi Sub-Pangkalan, dengan mendaftar di situs Kemitraan Pertamina. br br Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut? br br Berikut hasil liputan Jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yanuar Ruslim, yang akan menunjukkan kepada Anda proses pendaftaran sub-pangkalan di warung pengecer.


User: KompasTV

Views: 11

Uploaded: 2025-02-07

Duration: 04:43