[FULL] Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Pengadilan Militer, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

[FULL] Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Pengadilan Militer, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (1022025). br br Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan. br br Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. br br "Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum.


User: KompasTV

Views: 28

Uploaded: 2025-02-10

Duration: 01:59:42