Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. br br Hasil putusan banding menyatakan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun. br br "Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (1322025). br br Selain itu, Harvey Moeis dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. br br "Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," uajr Teguh.


User: KompasTV

Views: 163

Uploaded: 2025-02-13

Duration: 01:46

Your Page Title