Panglima TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur!

Panglima TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur!

KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan menjabat di 15 kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. br br Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum menduduki jabatan sipil. br br Pernyataan ini sejalan dengan rencana revisi UU TNI, yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra, guna menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pertahanan dan dinamika pemerintahan saat ini.


User: KompasTV

Views: 181

Uploaded: 2025-03-13

Duration: 00:59

Your Page Title