Presiden Minta Prajurit TNI Aktif Selain di 15 Lembaga ini Harus Pensiun

Presiden Minta Prajurit TNI Aktif Selain di 15 Lembaga ini Harus Pensiun

Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.br br Meski demikian, Presiden juga mengecualikan sejumlah kementerianLembaga (KL) yang masih bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.br br Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Namun, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerianlembaga melalui RUU TNI.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #RUUTNI #dwifungsiabri br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 1K

Uploaded: 2025-03-14

Duration: 02:23

Your Page Title